
Lantaran menunggak membayar tagihan listrik, aliran listrik di Gedung DPRD Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timu (NTT) diputus oleh PT PLN sejak Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 08.30 Wita. Tak tanggung tanggung, tagihan listrik yang belum dibayar mencapai hampir RP 35 juta rupiah. Tagihan itu belum dibayar oleh bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Kupang.
Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Hariyani saat dikonfirmasi membenarkan tentang pemutusan aliran listrik di Gedung DPRD Kota Kupang. Menurut Rita, pemutusan listrik di Kantor DPRD Kota terjadi sejak Jumat (28/1/2022) pagi. "Baru tadi Jumat pagi dilakukan pemutusan," kata Rita Hariyani ketika dihubungi wartawan, Jumat (28/1/2022).
Dia mengakui pihaknya belum menyelesaikan pembayaran listrik bulan Januari 2022 ini yang memiliki batas waktu pembayaran hingga tanggal 20 Januari 2022. "Jadi karena memang dari kita punya kantor (DPRD Kota Kupang) belum bayar (Listrik)," tambahnya. Rita menyebut, total kewajiban atau keterlambatan pembayaran listrik yang harus dibayarkan hampir 35 juta rupiah.
Ia beralasan belum dibayarnya tagihan listrik pada bulan Januari 2022 ini karena belum ada pencairan dana operasional dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang ke Sekretariat DPRD Kota Kupang. "Uang belum cair, belum pencairan dari badan keuangan, karena masih proses DPA," tambah Rita. Akibat pemutusan listrik, Rita menjelaskan cukup mengganggu aktivitas di Sekretariat DPRD Kota Kupang dan bisa dikatakan lumpuh.
Namun menurutnya pemutusan arus listrik tidak berpengaruh dan mengganggu dengan agenda atau kegiatan dari anggota DPRD. "Karena memang hari Jumat dan semuanya kerja bhakti," tandasnya. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak PLN untuk tidak memutus sementara karena proses pembayaran baru bisa dilakukan pada Senin 31 Januari 2022 mendatang, tapi pihak PLN tetap melakukan pemutusan.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Kupang, Walde Taek menyesalkan diputusnya aliran listrik ke gedung DPRD Kota Kupang oleh pihak PLN hanya akibat keterlambatan pembayaran. "Saya menyesal karena harusnya PLN sebagai BUMN tidak serta merta memutuskan aliran listrik ke kantor pemerintahan seperti gedung DPRD," ujarnya. Dia mengatakan, pemutusan tersebut dilakukan kecuali mengalami tunggakan berbulan bulan.
Politisi PKB itu menegaskan, keterlambatan pembayaran dan pasti akan dibayar karena kantor tersebut adalah bagian dari pemerintah. Baginya, hal ini bukan disengaja, tapi karena belum ada pencairan dengan Badan Keuangan.