Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim Polri tertanggal 27 Juni 2016. Penetapan tersangka itu berkaitan proses pembelian lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Cengkareng pada November 2015.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pembelian dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharga Rp668 miliar. "Dua tersangka atas nama S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022). Sebagaimana diketahui, Sukmana merupakan eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan Rudy Hartono merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Ramadhan menuturkan pihaknya menduga telah adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Cengkareng, Jakarta Barat. Diduga, adanya perbuatan melawan hukum. "Karena bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah pemerintah sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan perpres nomor 40 tahun 2014 tentang perubahan atas perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya menduga adanya aliran dana yang diterima oleh kedua tersangka. Selain itu, ada juga pihak lain yang diduga menikmati uang tersebut. "Dugaan adanya aliran penerimaan uang atau kick back dari pihak kuasa penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Cengkareng Jakarta untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri," ungkap Ramadhan. Ramadhan mengatakan, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Di antaranya, dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah Cengkareng, dokumen proses pengadaan tanah, dan dokumen proses pembayaran tanah. "Obyek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah, dan atau SHM nya diduga hasil rekayasa, sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Ramadhan. Selain itu, tim penyidik juga turut menyita uang tunai dari sejumlah pihak sebesar Rp1,4 Miliar.
Rinciannya, mantan Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Cengkareng, M Shaleh sebesar Rp161 juta dan dari mantan Camat Cengkareng Tahun 2011 2014 Junaidi sebesar Rp500 juta. "Dan uang sebesar Rp790 juta dari Camat Cengkareng Tahun 2014 2016, Mas'ud Effendi," pungkas Ramadhan. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.