Setiap pekerja di Indonesia, berhak menerima perlindungan melalui program yang dibuat pemerintah, yakni program dari BPJS Ketenagakerjaan. Cara mendaftar BPJS pun cukup mudah, bagi para karyawan yang tergabung ke dalam sebuah perusahaan dapat didaftarkan oleh pihak perusahaan. Namun bagaimana dengan para pekerja lepas maupun pekerja lain yang tidak terikat dengan perusahaan seperti wirausaha, serta para pekerja paruh waktu, maka pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri melalui program BPJS untuk para Bukan Penerima Upah (BPU)
Pendaftarannya pun kini dapat dilakukan secara online melalui website yang sudah disediakan. Kemudian calon peserta cukup mengklik pilih Pendaftaran khusus individu (Pekerja BPU), memasukkan email, data diri dan melakukan aktivasi. Selanjutnya para calon peserta akan diarahkan untuk proses pembayaran, setelahnya kartu digital akan dikirimkan via email atau bisa juga mengambil kartu fisik di Kantor Cabang terdekat. Cukup mudah bukan? Bagi kalian para calon peserta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan hendak melakukan proses pendaftaran juga bisa mengecek terlebih dahulu manfaat perlindungan yang nantinya didapatkan. Apa saja? Yuk, simak detailnya sebagai berikut.
- Perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT)
Perlindungan pertama yang dapat diberikan atau dijaminkan adalah Jaminan Hari Tua atau biasa disingkat dengan JHT. Perlindungan yang satu ini bertujuan untuk menjamin finansial peserta saat memasuki masa pensiun. Sehingga nantinya jika para peserta perlindungan sudah tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaannya dikarenakan ketidakmampuan akibat usia tua dapat mencairkan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk kebutuhan membuka bisnis.
- Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Selanjutnya ada perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK. jenis perlindungan ini ditujukan bagi para pekerja lepas yang sedang menghadapi risiko pekerjaan seperti mengalami kecelakaan kerja maupun terkena penyakit akibat lingkungan pekerjaan. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai maupun pelayanan kesehatan, seperti biaya perawatan dan pengobatan, kebutuhan medis lainnya.
- Perlindungan Jaminan Kematian (JKM)
Terakhir adalah perlindungan Jaminan Kematian (JKM). Sama seperti perlindungan lainnya di atas, jenis perlindungan ini akan memberikan manfaat berupa pemberian uang tunai yang diberikan kepada ahli waris jika peserta perlindungan mengalami kematian atau meninggal dunia yang disebabkan bukan dari kecelakaan pekerjaan atau penyakit akibat pekerjaan. Tidak hanya dalam bentuk uang tunai, perlindungan atau jaminan kematian juga dapat berupa santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala bahkan hingga pemberian beasiswa kepada anak tertanggung.
Itu dia beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh para peserta perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan khusus BPU. Perlindungan serta manfaatnya yang lengkap dan menyeluruh hingga proses pendaftarannya yang mudah seharusnya tidak menyulitkan bagi para calon peserta. Terlebih, manfaat ini dapat kamu rasakan meskipun kamu tidak terikat oleh sebuah perusahaan atau ikatan pekerjaan tertentu.