
Dua laporan dugaan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditarik ke Bareskrim Polri. Saat ini, laporan polisi (LP) itu dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim. "Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (31/7/2022), dilansir Kompas.com .
Ia menjelaskan, meski dua LP terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus. Kasus Brigadir J yang ditarik ke Bareskrim ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak. Selain itu, Indonesia Police Watch (IPW) juga memberikan tanggapannya.
Nelson Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mendukung pengambilalihan kasus dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Ia mengatakan, pelimpahan semua laporan kasus ke Bareskrim dilakukan agar kasus dapat diselesaikan secara transparan. "Ini paling bagus sekali. Bapak presiden berkali kali mengungkapkan ini harus dituntaskan. Perintahnya kepada Kapolri, bukan Kapolres bukan Kapolda."
"Yang menjadi dasar kita, kalau ini diangkat ke atas tentunya akan lebih gampang transparansi sustain dan profesional," ujarnya, Minggu, dikutip dari Kompas.tv . Sebelumnya, Nelson berujar sembilan penasihat hukum keluarga Brigadir J telah berencana membawa kasus tersebut ke Bareskrim Polri. "Dari kuasa hukum, sembilan orang dengan tugas masing masing, kita sudah dapat informasi tadi waktu berkembangnya pemeriksaan penyidikan."
"Dan kembali kami kuasa hukum sudah dua kali ke tempat locus delicti, kami bersurat kenapa ini harus di Jakarta Selatan, kenapa harus di Polda." "Pasalnya sebagian orang orang pusat atau level yang ada di Mabes Polri, oleh karenanya locus tempus nya harus di Bareskrim," terangnya. IPW mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tewasnya Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam peristiwa itu. Sebab, menurutnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri. Selain itu, Sugeng berujar lokasi kejadian baku tembak terjadi di rumah Kepala Satgassus (kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap Kadiv Propam Polri.
Ia mengatakan, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup tutupi. "Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani Bareskrim Polri." "Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya," jelas Sugeng dalam keterangan yang diterima , Minggu.
Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani Polda Metro untuk dua laporan. Laporan pertama, berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. Laporan kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Sementara, kasus yang ditangani Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kematian Brigadir J dinilai banyak kejanggalan, sehingga keluarga meminta jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
Kepolisian bersama sejumlah pihak sudah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di Jambi belum lama ini, dan saat ini tinggal menunggu hasilnya. Sementara itu, Komnas HAM kini sedang melakukan penyelidikan terkait kematian Brigadir J.