Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi dipecat dari Polri. Ia kini berstatus sebagai warga sipil dan harus menjalani hukumannya. BT telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Setelah dipecat dari Polri, BT meminta maaf kepada korban dan berpesan agar rekan Polri lainnya tak meniru perbuatannya. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Mengutip , dalam upacara itu, BT menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban, VDPS. "Kepada saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," katanya. Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," ungkapnya. Diketahui, upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo. Sabana berpesan BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.
"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," kata Sabana, Sabtu, sebagaimana dilansir Kompas.com . Selain itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama. "Semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini," ujarnya.
Masih dari Kompas.com , kasus rudapaksa yang dilakukan BT terungkap setelah korbannya menuliskan curhatannya di media sosial. VDPS merupakan seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin. Di media sosial, korban menceritakan secara rinci kasus rudapaksa yang ia alami.
Peristiwa itu bermula saat ia magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021. Setelah magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan jalan. Namun, korban selalu menolak dengan berbagai alasan.
"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ungkap VDPS seperti yang ditulisnya di media sosial. Di lain waktu, VDPS akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan mobil. Ternyata pelaku sudah berencana untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Ia membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat obatan. Korban awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman itu. Namun, BT terus memaksa hingga korban akhirnya lemas.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban ternyata dibawa ke hotel dan dirudapaksa sebanyak dua kali. "Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulisnya. VDPS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.
Namun, ia kecewa karena hukuman yang dijatuhkan terhadap BT dinilai sangat ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara. "Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan." "Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidupnya," tulisnya lagi.