Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi dipecat dari Polri. Ia kini berstatus sebagai warga sipil dan harus menjalani hukumannya. BT telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Setelah dipecat dari Polri, BT meminta maaf kepada korban dan berpesan agar rekan Polri lainnya tak …
Tag
Menampilkan: 1 - 1 dari 1 HASIL