Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya. Dalam putusan itu, hakim …
Tag
Menampilkan: 1 - 1 dari 1 HASIL